PKS SMKN 1 Boyolali

PKS SMKN 1 Boyolali JAYA

APIL


ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS (APIL)
Alat pemberi isyarat lalu lintas berfungsi untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan kaki.
1. Lampu tiga warna :
    a) Cahaya berwarna merah, menyatakan kendaraan harus berhenti.
    b) Cahaya berwana kuning, menyatakan kendaraan yang belum sampai pada marka melintang dengan garis utuh bersiap untuk berhenti.
    c) Cahaya berwarna hijau, menyatakan kendaraan harus maju.

2. Lampu dua warna :
    a) Cahaya berwarna merah;
    b) Cahaya berwarna hijau.
3. Lampu satu warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan yaitu cahaya berwarna kuning atau merah kelap-kelip, keadaan ini biasa disebut “Flashing”
MARKA JALAN
MARKA JALAN
A. Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas atau memperingat-kan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
B. Marka jalan terdiri dari :
    1. Marka Membujur :
        a) Garis Utuh.
         - Marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.
         - Marka membujur apabila berada ditepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lantas.
         b) Garis Putus-putus
             Marka membujur berupa garis putus-putus merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan/atau memperingatkan akan ada marka membujur yang berupa garis utuh didepan.
         c) Garis ganda yg terdiri dari garis utuh & garis putus-putus
             Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut
         d) Garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
             Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.
    2. Marka Melintang
        a) Garis Utuh
            Marka melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau tambu stop.
       b) Garis Putus-putus
           Marka melintang berupa garis putus-putus menyatakan batas yang tidak dapat dilamapui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan
    3. Marka Serong
        a) Marka serong berupa garis utuh.
            (1) Daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan
            (2) Pemberitahuan awal sdh mendekati pulau lalu lintas.
            (3) Dilarang dilintasi kendaraan.
        b) Marka serong yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus
digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
Marka
    4. Marka Lambang.
        Marka Lambang dapat berupa panah, segitiga atau tulisan, dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu-rambu dan dapat ditempatkan secara sendiri atau dengan rambu lalu lintas tertentu.
     5. Marka Lainnya.
         Marka lainnya adalah marka jalan selain marka membujur, marka melintang, marka serong dan marka lambang :
         a. Garis Utuh baik membujur, melintang maupun serong untuk menyatakan batas tempat parkir.
         b. Garis-garis Utuh yang membujur tersusun melintang jalan untuk menyatakan tempat penyeberangan.
         c. Garis utuh yang saling berhubungan merupakan kombinasi dari garis melintang dan garis serong yang membentuk garis berliku-liku untuk menyatakan larangan parkir.
Marka jalan yang dinyatakan dengan garis-garis pada permukaan jalan dapat digantikan dengan paku jalan atau kerucut lalu lintas.

Rmbu-rambu

RAMBU-RAMBU
a. Rambu-rambu terdiri dari 4 golongan :
    1) Rambu Peringatan digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan.
Tabel 1
    2) Rambu Larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
    3) Rambu Perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
Tabel 2 A&B
    4) Rambu Petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
Tabel 3
      b. Rambu-rambu ditempatkan secara tetap.
      c. Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan rambu-rambu yang bersifat sementara Pada rambu-rambu dapat ditambahkan papan tambahan dibawahnya yang memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya.
Rambu Khusus
     d. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lokasi, bentuk dan ukuran, lambang, tata cara penempatan, pemasangan, pemindahan, warna dan arti dari setiap rambu-rambu dan papan tambahan diatur dengan Keputusan Menteri.

Tip Aman Berkendara

Untuk keselamatan bersama mari kita patuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, karena peraturan dan rambu tersebut di buat agar kita semua selamat sampai tujuan.
Berikut ini beberapa tip aman berkendara :
1. Jika Anda menggunakan kendaraan roda empat atau lebih, selalu gunakan sabuk pengaman (safety belt) guna mengurangi resiko jika terjadi kecelakaan.
2. Jika Anda menggunakan kendaraan roda dua atau kendaraan terbuka lainnya, selalu gunakan helm yang memadai dan pastikan tali pengaman dapat terkunci dan erat mengikat di kepala.
3. Apapun kendaraan yang kita pergunakan, jangan mengemudikan kendaraan dalam keadaan pengaruh obat yang dapat menyebabkan kantuk serta tidak mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan.
4. Hormati pengguna jalan lain , toleransi berkendaraan juga merupakan kunci kita aman dalam berkendara.
5. Mengutamakan keselamatan pejalan kaki, mengemudi dengan hati-hati dan selalu cepat tanggap akan keadaan lalu lintas.
Semoga tip ini bermanfaat untuk Anda. Selamat berkendara.

MATERI UMUM PATROLI KEAMANAN SEKOLAH
1. Patroli Keamanan Sekolah adalah aspek wadah untuk belajar bagi siswa dan siswi guna mencari akar masalah keselamatan, kelancaran, keamanan maupun mencari solusinya.
2. Tugas PKS adalah :
    a. Mengatur lalu lintas dilingkungan sekolah dan sekitarnya
    b. Menyeberangkan siswa - siswi dijalur jalan pada saat mereka masuk dan pulang sekolah
   c. Disamping itu PKS juga bisa memahami kerawanan - kerawanan sosial yang terjadi dilingkungan sekolah dan mencari solusinya.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
    - Sebagai wujud kepedulian terhadap pendidikan dan kemanusiaan
    - Sebagai wujud Polri dalam mewujudkan pembinaan di kalangan pelajar
b. Tujuan
    Agar para pelajar memahami, mengerti tentang keselamatan dan keamanan dilingkungannya, diri sendiri maupun dilingkungan sekolah dalam proses kegiatan belajar mengajar.
A. Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
     Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
         - Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
         - Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
         - Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
         - Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
         - Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
         - Mengurangi pelanggaran di jalan
B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.
          - Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya
          ( dasar kuning petunjuk hitam )
          - Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah
          ( dasar putih petunjuk merah )
          - Rambu - rambu yang memberikan petunjuk
          ( dasar biru petunjuk putih )
          - Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )
C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
     - Berhenti untuk semua jurusan
     - Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
     - Berhenti dari arah depan Petugas
     - Berhenti dari arah belakang Petugas
     - Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
     - Jalan dari arah kanan Petugas
     - Jalan dari arah kiri Petugas
     - Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
     - Percepat dari arah kanan Petugas
     - Percepat dari arah kiri Petugas
     - Perlambat dari arah depan Petugas
     - Perlambat dari arah belakang Petugas
D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit
1. Tanda peringatan berhenti / perhatian
2. Tanda berkumpul
3. Tanda bahaya
4. Tanda berhenti
5. Tanda maju
6. Tanda menunggu
E. Aturan - aturan lalu lintas :
Lalu lintas adalah gerak mudah kendaraan, orang, hewan di jalan dengan menggunakan sarana jalan.
1. Persyaratan administrasi kendaraan ( SIM dan STNK )
    - Wajib memiliki SIM ( Pasal 68 dan pasal 59 UULAJ )
    - Wajib memiliki STNK ( Pasal 57 UULAJ )
2. Pengetahuan tentang lalu lintas :
    - Rambu - rambu lalu lintas ( pasal 17 PP 43 Tahun 1993 )
    - Marka jalan ( pasal 19 PP 43 Tahun 1992 )
    - Alat pemberi isyarat lalu lintas ( pasal 28 PP 43 Tahun 1993 )
    - Dekresi kepolisian dalam pengaturan lalu lintas :
       a. Pengalihan arus
       b. Perintah yang bertentangan dengan “traffic light”
3. Masalah kecelakaan lalu lintas
       a. Kewajiban pengemudi ( pasal 27 UULAJ )
       b. Marka jalan ( pasal 28 UULAJ )
       c. Gugurnya tanggung jawab ( pasal 29 UULAJ )
       d. Masalah santunan dan asuransi ( pasal 30 s/d 33 UULAJ )
       e. Beberapa kesalahan pengemudi yang terlibat laka
       f. Beberapa kesalahan pelajar dalam berlalu lintas :
          1. Tidak memakai helm
          2. Berboncengan lebih dari 2 orang
          3. Ingin dianggap hebat ( trek - trekan )
          4. Membuka saringan knalpot
          5. Bercanda / pacaran sambil bekendara
          6. Gaya hidup dugem ( lelah / ngantuk )
          7. Mudah emosi bila disalip
          8. Tidak membawa surat - surat
4. Tata cara berlalu lintas
     a. Penggunaan jalur / lajur (pasal 51 PP 43 Tahun 1993 )
     b. Tata cara melewati (pasal 52 s/d 56 PP 43 Tahun 1993 )
     c. Tata cara berpapasan (pasal 57 s/d 58 PP 43 Tahun 1993 )
     d. Tata cara membelok (pasal 59 PP 43 Tahun 1993 )
     e. Tata cara memperlambat (pasal 60 PP 43 Tahun 1993 )
     f. Posisi kendaraan di jalan (pasal 61 PP 43 Tahun 1993 )
     g. Jarak kendaraan dijalan (pasal 62 PP 43 Tahun 1993 )
     h. Hak utama dipersimpangan (pasal 63 PP 43 Tahun 1993 )
     i. Persimpangan kereta api (pasal 64 PP 43 Tahun 1993 )
     j. Hak prioritas (pasal 65 PP 43 Tahun 1993 )
     k. Berhenti dan parkir (pasal 66 s/d 68 PP 43 Tahun 1993 )
5. Pengetahun praktis berkendara dengan aman
    a. Sikap kendaraan
        1) Cek mesin
        2) Cek bensin, dll
        3) Fungsi rem, gas, dll
    b. Sikap pribadi
        1) Siap fisik dan mental
        2) Siapkan surat - surat
        3) Mengetahui aturan - aturan lalu lintas
     c. Kesiapan lain
         1) Kesiapan perlengkapan ( helm, dll)
         2) Siap berangkat lebih awal ( agar tidak ngebut )
         3) Tahu jalur - jalur alternatif ( bila diperlukan )
6. Tips - tips aman mengemudi
     a. Mengemudi pada malam hari
     b. Mengemudi di jalan tol
     c. Tips aman menghindari kecelakaan, dll
7. Harapan dan himbauan untuk pelajar
     a. Pelajar dapat menjadi pelopor ( contoh ) dalam berlalu lintas yang baik dan benar
     b. Berperan aktif untuk mendukung program - Peningkatan Ketertiban dan Keselamatan Lalu Lintas - dengan adanya perubahan perilaku :
1 Tidak kebut - kebutan
2 Menggunakan helm / sabuk pengaman
3 Mengutamakan keselamatan pribadi maupun orang lain
4 Tidak melanggar peraturan yang ada
Ditlantas POLDA Metro Jaya - 2005

Materi Penunjang :
1. Visi & Misi PKS
2. Hal Penting Bagi Anggota PKS
3. Sejarah Umum & Khusus PKS
4. PERMILDAS (Peraturan Militer Dasar)
a. Peraturan Baris-Berbaris (PBB)
b. Peraturan Penghormatan Militer (PPM)
c. Tata Upacara Militer
5. Kelalulintasan
a. Rambu-Rambu Lalu Lintas
b. Surat Ijin Mengemudi (SIM)
c. Huruf Kendaraan Bermotor
d. UU no 14 tahun 1992 tentang Kelalulintasan
e. Senam Lantas
f. Pengaturan Lalu Lintas
6. Kepemimpinan
a. Jenis Kepemimpinan
b. Gaya Kepemimpinan
c. XI Azas Kepemimpinan
d. Simulasi
7. TB-TB (Tarian Baris-Berbaris) / Dendang Korsa
8. BELA DIRI MILITER ( BDM)
9. Dasar - Dasar Survival (Mountaineering-Hiking)
10. PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat)

Nikotin Hanya Perlu 7 Detik Berjalan Dari Paru-paru ke Otak


Nikotin merupakan salah satu zat yang dilepaskan ketika seseorang merokok. Salah satu obat yang paling banyak disalahgunakan penggunaannya adalah nikotin, yaitu bisa berasal dari merokok atau mengunyah tembakau. Selain itu nikotin juga termasuk salah satu zat yang paling adiktif dibandingkan dengan obat-obatan lain.
http://scienceu.fsu.edu/content/avoidaddiction/images/nicotine.jpg
Seperti dikutip dari BBCNews, perjalanan nikotin dari paru-paru ke otak terbilang sangat cepat yaitu hanya 7 detik saja. Setelah sampai di otak nikotin akan merangsang pelepasan dopamin, yaitu suatu neurotransmitter penting yang terlibat dalam suasana hati (mood), selera makan dan fungsi otak lainnya.
Ketika seseorang merokok, maka nikotin akan masuk dan mulai menumpuk di dalam tubuh. Lama kelamaan seseorang akan terbiasa dengan nikotin dan jika ia tidak mendapatkan jumlah yang sama maka tubuh akan meminta lebih. Dan biasanya jumlah nikotin yang masuk akan semakin besar atau meningkat.
http://hil4ry.files.wordpress.com/2007/09/image0234.JPG
Pengguna nikotin bisa dengan cepat menjadi ketergantungan, karena hanya dibutuhkan sedikit rokok untuk bisa membuat seseorang memiliki kecanduan. Jika seseorang tiba-tiba berhenti merokok, maka ia akan mengalami efek balikan (withdrawal effect) seperti cemas dan perubahan suasana hati.
Salah satu hal yang tak bisa dipungkiri adalah kecanduan nikotin biasanya dimulai sejak seseorang mencoba-coba atau bereksperimen dengan rokok. Dalam banyak kasus kondisi ini terkadang sudah dimulai sejak seseorang masih bersekolah atau berusia 13-14 tahun.
Sebagai obat murni, nikotin hanya memiliki sedikit efek buruk bagi kesehatan fisik seseorang. Tapi zat-zat kimia lain yang terdapat di dalam rokok dan bergabung dengan nikotin inilah yang bisa menimbulkan banyak kerusakan bagi tubuh.
http://nekaneka.files.wordpress.com/2010/10/bahaya-rokok.jpg

Karena ketika sebuah rokok dibakar dan dihisap, maka ada ratusan senyawa kimia yang dihasilkan dan berisiko besar terhadap kesehatan.
Nikotin awalnya ditemukan oleh duta besar Prancis, Jean Nicot pada pertengahan abad XIV. Saat itu masyarakat mempercayai nikotin sebagai obat. Setengah abad kemudian baru diketahui bahaya dari nikotin bagi tubuh, namun hanya beberapa orang saja yang mampu berkata tidak terhadap nikotin.

TENTANG PATROLI KEAMANAN SEKOLAH (pengenalan umum)

1.  Apa itu PKS ?

PKS kepanjangan dari Patroli Keamanan Sekolah.
Sarana alternatif berorganisasi di sekolah.
Menurut petunjuk pelaksanaan No. Pol. : Juklak/2/VII/84/Lantas tentang ;
Pembentukan Patroli Keamanan  Sekolah   dari   Kepala  Dinas  Lalu  Lintas
POLRI   tertanggal   28 Desember 1984 ;
PKS adalah suatu organisasi yang merupakan wadah dari partisipasi para
pelajar yang berminat dalam bidang pengetahuan lalu lintas, khususnya
dalam mengatur penyeberangan pada jalan umum disekitar sekolahnya
masing – masing.
Dan diperkuat oleh adanya Petunjuk Pelaksanaan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia No. Pol. : JUKLAK/05/V/2003 dikeluarkan di Jakarta
tertanggal  29 Mei 2003 yang disyahkan oleh Badan Pembinaan Keamanan
Komjen Pol Drs. Adang Daradjatun atasnama Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia; kutipan penjelasan tentang Patroli Keamanan Sekolah
yakni sebagai berikut :




Pengertian
Patroli Keamanan Sekolah ( PKS ) adalah suatu wadah dari partisipasi pelajar
dibidang lalu lintas, khususnya mengatur penyebarangan pada jalan umum
dilingkungan sekolah masing – masing.
Peranan PKS
1. Menanamkan kebiasaan kepada para pelajar agar sejak duduk dibangku
sekolah dasar telah mengenal dasar – dasar pengaturan / peraturan lalu
lintas dan cara – cara bertingkah laku yang benar di jalan
2. Selain itu diharapkan mereka mampu mengatur penyeberangan dijalan
umum di sekitar sekolah.
Pembinaan kemampuan PKS
1. Untuk mendapatkan tenaga Pembina PKS diadakan kursus – kursus
Pengetahuan Lalu Lintas bagi Guru – guru SD/SLTP/SLTA yang ditunjuk
oleh Kepala Sekolah sebagai Pembina PKS, diutamakan Guru Pendidikan
Jasmani.Pembina PKS bersama – sama dengan instruktur dan Polantas
merencanakan pendidikan, latihan anggota PKS dan menentukan tempat
- tempat penyeberangan disekitar sekolah tersebut.
2. Pembina PKS memilih murid/siswa SD kelas V dan VI dan murid/siswa
SLTP/SLTA untuk dididik sebagai anggota PKS dengan syarat – syarat
sebagai berikut :
1. Berbadan sehat dan tidak cacat.
2. Cakap memimpin.
3. Dapat dipercaya.
4. Diutamakan murid – murid yang pandai di sekolahnya.
5. Berdisiplin tinggi
6. Berinisiatif.
7. Tegas, ramah dalam tindakannya.
8. Tidak mudah tersinggung.
9. Mempunyai rasa tanggungjawab.
10. Memiliki rasa kebangsaan.
11. Menjadi anggota PKS secara sukarela.
12. Persetujuan tertulis dari orangtuanya.
Mata pelajaran teori meliputi :
1. Peraturan – peraturan dasar lalu lintas.
2. Rambu – rambu lalu lintas.
3. Pengaturan lalu lintas, khususnya cara – cara menyebrang.
4. Senam lalu lintas, khususnya gerakan – gerakan dasar pengaturan lalu
lintas dengan tangan.
5. Peraturan Baris – Berbaris.
6. Pengetahuan dasar PPPK.
7. Disiplin / sopan santun lalu lintas.
8. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian secara terbatas sesuai
dengan tingkat kecerdasan.

2. Kenapa Patroli Keamanan Sekolah ada di sekolah ?

1. Instruksi Menteri P dan K No. 447/Um-1/S tertanggal 16 Feb 1956
2. Surat J.M. Menteri P dan K kepada Men Pangak No. 446/UM-7/IX
tertanggal 16 Feb 1965, perihal:pembentukan Patroli Keamanan Sekolah.
3. Surat Men Pangak No. Pol. 1/303/LL/US tertanggal 30 Maret 1965,
perihal pembentukan PKS yang terletak pada jalan ramai.
4. Petunjuk pelaksanaan dari Kapolri No. Pol. : Juklak/2/VII/84,
tentang pembentukan Patroli Keamanan Sekolah.
5. Petunjuk pelaksanaan dari Kapolri No. Pol. : Juklak/5/V/2003,
tentang Pendidikan Masyarakat Bidang Lalu Lintas (DIKMAS LANTAS).
3. Apa hubungan Patroli Keamanan Sekolah dengan lingkungan sekolah ?
Bentuk partisipasi siswa/pelajar terhadap sekolah untuk turut menciptakan
citra positif pelajar sebagai warga intelektual di sekolah
4. Apa saja kegiatan Patroli Keamanan Sekolah ?
* Mempelajari pengetahuan kelalulintasan.
* Mempelajari wewenang serta tugas pihak pengelola ruang lingkup
kelalulintasan.
* Mempelajari mengenai keamanan dan keselamatan.
* Pola pembinaan menurut jenjang akademis ;
* Tingkat SD dan yang sederajat ;
minimal mengenal dengan cara bermain sambil belajar.
* Tingkat SMP dan yang sederajat ;
mempelajari dengan cara bermain sambil belajar.
* Tingkat SLTA (SMA / SMK / sederajat);
1. Mempelajari dan memahami.
2. Memperaktekkan (fakta / praktek lapangan).
3. Mengembangkan (hasil pengamatan).
5. Apakah Patroli Keamanan Sekolah harus identik dengan kepolisian ?
Harus, tapi tidak menutup kemungkinan untuk tidak
1. Kenapa harus ?
Karena hampir sebagian besar materi yang dipelajari oleh PKS
bersumber dari kepolisian dan ditambah ada juklak.
2. Kenapa bisa tidak?
Sebab banyak contoh/bukti dibeberapa sekolah di kota Bandung maupun
diluar kota Bandung yang tidak berkoordinasi dengan pihak kepolisian,
baik dengan mengunakan nama yang sama maupun berbeda menurut
sudut pandang serta presepsi / pendapat sekolahnya.
6. Bagaimana cara / syaratnya untuk menjadi seorang Patroli Keamanan
Sekolah ?
1. Versi pelatih dan / atau pembina
Asal mau, mampu dan bisa, berarti boleh menjadi anggota PKS.
2. Versi praktis / sederhana
a. Dapat menyebrang jalan raya sendiri secara aman dan tidak
membahayakan pengguna jalan lainnya
b. Dapat menyebrangkan orang lain di jalan raya secara aman dan tidak
membahayakan pengguna jalan lainnya.
c. Mengerti rambu – rambu lalu lintas.
d. Mampu memimpin diri sendiri dan orang lain.
e. Mampu dan mengerti masalah peraturan baris berbaris.
7. Versi formal / resmi
1. Berbadan sehat
2. Cakap memimpin.
3. Dapat dipercaya.
4. Berdisplin tinggi.
5. Inisiatip.
6. Ramah dan tegas
7. Tidak mudah tersinggung.
8. Rasa tanggung jawab.
9. Memiliki rasa kebangsaan.
10. Sukarela menjadi anggota PKS.
11. Ada persetujuan dari orangtua.
12. Diutamakan murid yang pandai atau berprestasi
8. Siapa pelatih Patroli Keamanan sekolah?
Mereka yang pernah mengikuti kegiatan PKS, dan pernah mengikuti
pelatihan / memiliki pengalaman yang cukup serta berkoordinasi dengan
pihak terkait.
1. Harus ada ?
Penting, untuk dapat memberikan arahan langsung dilapangan kepada
anggota PKS pemula, atau senior yang masih belum berpengalaman.
2. Atau tidak penting ?
Bisa  tidak  penting, bila pelatih tersebut terlalu mendikte pada apa yang
harus dilaksanakan oleh anggota PKS
9. Siapa pembina Patroli Keamanan Sekolah ?
Mereka yang bertindak/berlaku memberikan arahan terhadap kegiatan PKS.
1. Apakah harus dari anggota Polri?
Bila memungkinkan bisa saja.
2. Apakah harus dari tenaga pengajar / guru?
Idealnya pihak sekolah memang harus demikian
3. Bisa tidak bila bukan dari guru atau anggota Polri?
Bisa saja tergantung pada kebijaksanaan sekolah tersebut.
Patroli Keamanan Sekolah
ini merupakan lambang dari PKS seusai dengan ketentuan.
arti dan makna :
1. warna merah putih merupakan simbolis dari bendra Indonesia
2. bentuk segitiga terbalik diambil dari bentuk salahsatu rambu – rambu lalu lintas yang artinya beri kesempatan.
3. gambar pada bagian tengah lambang yang berbentuk mata sapi yang berati pengatur.
inti dari arti lambang PKS adalah dengan keberanian (warna merah) disertai ketulusan (warna putih) bertugas melakukan pangaturan lalu lintas

Patroli Keamanan Sekolah atau dapat disingkat PKS adalah salah satu jenis kegiatan ekstrakurikuler yang umum ditemui di sekolah-sekolah di Indonesia.
Pada tanggal 5 Mei 1975 dibentuklah suatu wadah yang bernama Polisi Keamanan Sekolah.
Pada saat itu ruang lingkup tugas yang diemban Polisi Keamanan Sekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh siswa tersebut.
Untuk memperluas ruang lingkup dari tugas Polisi keamanan sekolah, maka pada tanggal 5 Juni 1975 Polisi Keamanan Sekolah diganti namanya dengan Patroli Keamanan Sekolah dengan persetujuan dari Bapak Letkol. Anton Sudjarwo. Ruang lingkup dari Patroli kemanan Sekolah mengalami penyempitan dan perluasan.
Tugas dipersempit dibidang keamanan, dimana tugas yang diemban Patroli Keamanan Sekolah hanyalah sebagai pengawas atau pemantau dari tindakan-tindakan negative yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak guru. Sedangkan perluasannya yaitu pada bidang kelalulintasan, dimana seluruh anggota Patroli Keamanan Sekolah wajib mengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan.
Dalam kegiatan ekstrakurikuler ini, para siswa dilatih menjadi semacam "polisi sekolah". Tidak hanya itu saja banyak sekali pengetahuan yang didapat oleh seorang anggota PKS. Mereka diberi pelajaran mengenai Narkoba dan Kenakalan Remaja, supaya mereka tahu betapa membahayakannya Narkoba itu. Latihan Baris berbaris, kedisiplinan, kekompakan, terutama Gerakan-gerakan pengaturan lalu lintas, yang biasanya di terapkan di lingkungan sekolah masing-masing. Selain itu semua tugas PKS juga menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan sekolah.
janji PKS
HASTA PRASETYA PKS
Kami anggota PKS :
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengabdi kepada Negara dan Pancasila.
3. Membela kebenaran dan keadilan.
4. Menjunjung tinggi nama baik sekolah dan PKS.
5. Bergerak, bertindak dengan disiplin, Tegas dan bertanggungjawab.
6. Cepat dan tepat dalam mengambil keputusan.
7. Menjaga moralitas sesama anggota.
8. Siap menempatkan diri dalam masyarakat.

KRIDA LANTAS


KRIDA LANTAS


Lalu Lintas : adalah berpindahnya barang bergerak dari tempat yang satu ketempat lain baik menggunakan mesin maupun tidak.
   Ketentuan umum didalam undang-undang lalulintas ada istilah:
   a. Pengemudi: Orang yang mengatur jalannya kendaraan secara langsung mengawasi orang lain mengemudikannya.
   b. Mobil Penumpang: Setip kendaraan bermotor diperuntukkan untuk mengangkut paling banyak 7 orang termasuk pengemudi.
   c. Jalan: Sarana/tempat memakai jalan.
   d. Kendaraan Bermotor: Setiap kendaraan yang digerakkan dengan peralatan teknik.
   e. Kendaraan Umum: Setiap kendaraan yang biasanya disewakan untuk mengangkut orang/barang dengan memungut biaya.]
Tujuan: - Ingin menambah pengetahuan dibidang lalu lintas.
- Untuk memberikan pertolongan kepada para pengemudi jalan.
- Membantu kegiatan Polri dibidang Lalu lintas.

    Lalu Lintas ada 12 Gerakan:
1. Stop Semua Jurusan.
2. Stop jurusan tertentu.
3. Stop kendaraan dari arah depan (kanan).
4. Stop kendaraan dari arah belakang (kiri).
5. Stop kendaraan dari arah depan dan belakang.
6. Jalankan kendaraan dari arah depan (kanan).
7. Jalankan kendaraan dari arah belakang (kiri).
8. Jalankan kendaraan dari arah depan dan belakang.
9. Percepat kendaraan dari arah depan.
10. Percepat kendaraan dari arah belakang.
11. Perlambat kendaraan dari arah depan.
12. Perlambat kendaraan dari arah depan.
    Mengatur lalulintas dengan sempritan:
1. 1 kali tiupan panjang: Berhenti.
2. 2 kali tiupan pendek: Jalan.
3. Tiupan pendek berulang-ulang: Meminta perhatian kepada pemakai jalan yang tidak mentaati petugas/melanggar tata tertib.
    Macam-macam sinar yang ada pada pesawat otomatis untuk mengatur Lalulintas:
Sinar Merah, Sinar hijau, Sinar Kuning: Tanda Bahaya.

Arti didalam LANTAS meliputi:
1. Kecelakaan Lantas: Kejadian akhir dari serentakan peristiwa yang tidak disangka-sangka dengan akibat kematian, luka-luka, kerusakan benda yang terjadi di jalan.
2. Penyidikan Lantas: Serangkaian kegiatan penyidik secara teknis melakukan penyidikan dengan tujuan agar dapat mengungkap kecelakaan lalulintas secara tuntas.
3. Rambu-rambu Lantas: Alat pelengkapan jalan dengan ukuran tertentu masing-masing terdapat lambang bilangan, angka, dan huruf.
    Penyidikan Lalulintas:
Menurut UU yang berkewajiban melakukan penanganan terhadap lalulintas adalah:
1. Setiap anggota polri.
2. Perwira samapta (pamapta).
3. Kapolsek.
“ Bunyi Pasal 359 KUHP: Seorang pengemudi yang menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di tempat perkara. Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum selama 5 tahun atau kurungan selama 1 tahun. “

SIM (Surat Ijin Mengemudi): Surat keterangan sah yang diberikan kepada seseorang yang telah mempunyai kecakapan atau kemampuan baik jasmani maupun rohani untuk mengemudikan kendaraan yang dikeluarkan oleh Polri sebagi sarana registran (pajak) dan identifikasi kendaraan bermotor.
Peningkatan SIM: Apabila ada seseorang mempunyai SIM A ingin meningkatkan ke SIM B maka pemegang SIM A harus memiliki SIM A minimal 12 bulan (1 tahun) sedangkan B1 ke B2 minimal 12 bulan.
 Tata cara apabila seseorang mempunyai SIM dan ingin Mutasi SIM:
a. Si pemegang SIM melaporkan kepada petugas yang mengeluarkan SIM tersebut.
b. Ditempat baru selambat-lambatnya 14 hari melaporkan diri ke Polres setempat (yang memutasi).
Contohnya: SIM Situbondo ingin memutasikan keluar daerah Situbondo.
    Syarat-syarat pengambilan SIM:
a. Membawa KTP.
b. Surat pengantar dari Desa setempat untuk permohonan SIM yang dikehendaki.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Mengetahui tata tertib peraturan lalulintas.
e. Lulus dalam ujian teori dan praktek.
f. Pas photo 3x4 = 6 Lembar.
    Macam-macam SIM:
a. SIM A=Min 18 tahun untuk kendaraan umum/pribadi.
b. SIM B1=Min 21tahun untuk kendaraan Akas dan Truk (1000 Kg).
c. SIM B2=Min 21 tahun untuk kendaraan Truk Gandeng (5000 Kg).
d. SIM C=Min 17 tahun untuk kendaraan Sepeda Motor (40 Km/Jam).
e. SIM A4=Min 21 tahun untuk kendaraan umum/pribadi.
f. SIM D=Min 30 tahun untuk kendaraan umum/pribadi roda dua (max 30 Km/Jam).
g. SIM ABRI=Min 21 tahun untuk Anggota ABRI/karyawan sipil ABRI.
(apabila anggota ABRI menggunakan baju preman,maka ia harus memakai SIM umum)
h. SIM Internasional=SIM yang ditukar dengan SIM negara yyang hendak kita tempati.
i. SIM Diploma=diperuntukkan pada anggota diploma asing dan diploma kedutaan asing
Truk yang boleh mengangkut manusia ialah Mempunyai surat ijin, dilengkapi dengan tutup.

Tilang : kependekan dari bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Tilang terdiri dari 5 lembar tilang dengan sistem yang diperbaharui:
1. Merah dan biru untuk pelanggar.
2. Kuning untuk Petugas tilang (Polisi).
3. Hijau untuk pengadilan.
4. Putih untuk kejaksaan.
Keterangan halaman surat Tilang:
Pada halaman depan masing-masing lembar tercantum:
a. Identitas pelanggar.
b. Identitas kendaraan.
c. Tanggal, waktu dan tempat sidang.
d. Pasal yang dilanggar.
e. Kesatuan dan petugas penyidik.
f. Jumlah uang titipan.
g. Jumlah uang pinalti.
h. Persetujuan petunjuk wakil.
i. Petugas Bank dan Cap.
Fungsi Blanko Tilang yang selama ini berlaku:
a. Berita acara pemeriksaan.
b. Sebagai pengakuan pelanggar.
c. Sebagai acara persidangan.
d. Sebagai keputusan hakim.
e. Sebagai perintah eksekusi.
    Rambu-rambu lalu lintas:
1. Tabel I: Peringatan;berbentuk segitiga sama sisi,panjang sisinya 90 Cm dan titik atasnya dibundarkan
2. Tabel II: Larangan;perintah berbentuk lingkaran mempunyai garis tengah 60 Cm.
3. Tabel III: Petunjuk;berbentuk 4 persegi panjang
    Arti rambu-rambu lalu lintas: Salah satu alat pengatur lalu lintas dalam hal memberikan peringatan, larangan pemerintah, dan petunjuk bagi pemakai jalan untuk menuju kesuatu tempat.
Fungsi: untuk mengatur pemakai jalan agar dapat mencapai tujuan dengan lancar , aman, dan tertib.
Pengertian rambu-rambu Tabel I: Memberikan peringatan kepada para pemakai jalan akan adanya bahaya.
Bentuknya:
1. Bujur sangkar dengan warna dasar kuning,garis tepi hitam dengan simbol hitam (belah ketupat).
2. Empat persegi panjang dengan garis tepi hitam, warna dasar kuning, pita merah.

Pengertian rambu-rambu Tabel II: Memberitahukan pada pemakai jalan tentang kewajiban, pembatasan, dan larangan tertentu yang harus ditaati.
Bentuknya:
1. Persegi beraturan dengan warna dasar merah, tulisan putih.
2. Segi tiga sama sisi terbalik, warna dasar putih, tulisan putih dan garis tepi dengan warna merah.
3. Lingkaran dengan warna dasar putih, tepi dan garis lintang kerah simbol hitam.
Pengertian rambu-rambu Tabel III: Rambu yang memberikan petunjuk arah menuju suatu kota, jarak dari rambu tersebut kesuatu tempat, menunjukkan adanya fasilitas tertentu.
Bentuknya:
1. 4 persegi panjang yaitu petunjuk arah suatu kota.
2. Garis tepi kuning, warna dasar biru; berarti jalan baik.
3. Tulisan putih warna dasar biru; berarti jalan tidak begitu baik.

4. Warna dasar putih garis tepi hitam, tulisan hitam; berarti tidak bisa dilalui kendaraan roda 4.

Keterangan:
Trifaacliathf (lampu pengatur lalu lintas ke rambu 150 M)
Markey jalan=semua bentuk ditulis.
UU No 12 Tahun 1992 tentang Lalu lintas.
LINSEK (Lintas Sektor).
    Peraturan UU LAJR (tentang lantas angkutan berdasarkan surat keputusan No 14 Tahun 1992 Jalan Raya):
1. Surat Menhub No AJ 403/2 PHB/94 tanggal 23 November 1994 perihal kampanye nasional tertib lalu lintas dan angkutanjalan.
2. Perintah Mendagri No 2/93 tentang ketentuan dan ketertiban.
3. PP6/88/Perundang-undangan pemerintah tentang koordinasi instalasi vertikal didaerah.
4. PP 26/85 tentang jalan.
5. Telegram Kapolri No pada TR/930/94 tanggal10 oktober 1994 tentang pembentukan jalan-jalan protokol sebagai percontohan tertib lalu lintas.
6. Keputusan gebenur KDH tingkat 1 jatim No 550 Tahun 91 tentang badan pembinaan transportasi propinsi daerah tingkat 1 jatim.
    Dasar Hukum:
1. UU No 13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan pokok kepolisian negara RI.
2. UU No 8 Tahhun 1981 Tentang Hukum acara pidana.
3. UU No 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan pokok pertahanan dan keamanan negara RI.
4. UU No 14 Tahun 1992 Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pos pantau (cek polri).
    Isi UU Lalu lintas No 14/1992:
1. Pasal 54 No 12 (1) UU LAJ: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan meliputi persyaratan lampu komponen pendukung.
2. Pasal 54 (2) UU LAJ: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan meliputi jenis dan kontruksi jalan kendaraaan bermotor, rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, penerus daya, sisitem roda, sistem sosponsi, alat kemudi dan sisitem Rem.
3. Pasal 54 No 12 UU LAJ: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan meliputi peralatan dan perlengkapan kendaraan, persyaratan tambahan khusus untuk mobil bus/mobil bus sekolah/mobil barang/rangkaian kendaraan, kereta gandengan, dan kereta tempelan, ukuran dan muatan kendaraan bermotor, rancang bangunan dan rekaan.
4. Pasal 54 No 12 (1) No 34 UU LAJ: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak sesuai dengan peruntukannya, meliputi angkutan barang dan orang. (Potensial laku dengan tilang meliputi pemeriksaan nomer dijalan).
5. Pasal 54 No 12 (12) No 35 UU LAJ: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak sesuai dengan peruntukannya, meliputi kegiatan pengangkutan orang/barang dengan memungut pembayaran tidak dengan kendaraan umum. (Potensial laku dengan kendaraan umum), (Potensial laku dengan tipiring melalui pemeriksaan ranmor dijalan).
6. Pasal 54 No 12 (1) No 37 UU LAJ: Mengemudikan kendaraan dijalan tidak sesuai dengan peruntukannya meliputi jaringan trayek (potensial macet dengan tipiring melalui pemeriksaan ranmor tertangkap tangan).
7. Pasal 54 No 12 (1) No 7 UU LAJ: Mengemudikan kendaraan dijalan tidak sesuai dengan kelas jalan (potensial macet dengan tilang melalui 21 pemeriksaan ranmor / tangkap tangan).
    Kendaraan dilarang berhenti:
Dijalur lalulintas, dibelokan/tikungan, dipersimpangan jalan, dijembatan.
    Jenis kendaraan yang harus didahulukan:
1. Kendaraan yang berjalan diatas Rel (Kereta maupun Lori).
2. Kendaraan pemadam kebakaran (PMK).
3. Kendaraan orang sakit (Ambulance).
4. Barisan militer.
5. Rombongan polisi.
6. Pawai anak-anak sekolah.
7. Pawai penguburan.
    Tipe tabrakan lalulintas:
1. Tabrak depan kontras depan.
2. Tabrak dari sisi kiri/kanan.
3. Tabrak dari sudut/pojok.
4. Tabrak belakang.
5. Lepas kendali.
    Faktor yang menyebabkan kecelakaan lalulintas:
1. Faktor manusia.
2. Faktor kendaraan.
3. Faktor jalan.
4. Faktor alam (cuaca/lingkungan).
    Cara bertindak dalam mendapati/menjumpai kecelakaan lalulintas:
1. Menguasai kendaraan/sikap.
2. Catat Nomer polisi kendaraan yang terlibat kecelakaan, jenis, merek, tipe, warna kendaraan.
3. Catat identitas kendaraan yang terlibat.
4. Catat korbannya.
5. Jauhkan masyarakat yang berkerumun, terutama yang sedang merokok.
6. Bila korban masih hidup segera dibawah kerumah sakit terdekat.
7. Amankan barang-barang milik korban, matikan kendaraan bila mesin masih hidup dan tutuplah bila ada tumpahan bahan bakar (bensin/solar).
8. Bila peristiwa terjadi pada malam hari, hindarilah penggunaan penerangan dengan obor/api, tetapi gunakan senter.

PKS (Patroli Keamanan Sekolah) : Suatu kegiatan yang dilakukan oleh beberapa siswa-siswi sekolah dalam membantu serta menunjang kegiatan lalulintas dijalan sekolah.
Artinya: Agar supaya dapat mengatasi arus lalulintas terutama keamanan bagi para pemakai jalan baik kendaraan bermotor maupun tidak.
   Maksud PKS:
a. Mengatasi kemacetan lalulintas disekitarnya.
b. Membantu para penyebrang jalan.
c. Menertibkan arus lalulintas dilingkungan sekolah.
Tujuan PKS:
a. Sebagai alat ganti / penunjang dalam pengaturan lalulintas.
b. Sebagai salah satu bentuk pengenalan serta pembentukan disiplin berlalulintas.

Tugas pokok polri : Alat negara penegak hukum, pengayom, pelindung masyarakat dan sebagai penyidik hukum.
    Dasar Hukum:
a. UU No 13 Tahun 1961: Ketentuan pokok kepolisian republik Indonesia.
b. UU No 20 Tahun 1982: Ketentuan pokok pertahanan dan keamanan.
    Pelaksanaan tugas operasional:
a. Fungsi serse.
b. Fungsi intel.
c. Fungsi shabara.
d. Fungsi lantas.
e. Fungsi bimmas.
    Dalam penanganan perkara ada 3 komponen:
a. POLRI: Penyidik umum.
b. Jaksa Agung: Penuntut umum.
c. Pengadilan: Pemutus perkara.
    Sistem Tilang: Tindakan pidana / pelanggaran.
    Sisitem Tipiring: Tindakan pidana Ringan.

    ASURANSI: Jaminan satuan asuransi.
1. Sejumlah uang yang diberikan sebagai bantuan dalam hal korban yang perlu mendapatkan perawatan, pengobatan rumah sakit baik terhadap korban meninggal dunia serta korban cacat tetap.
2. Santunan tersebut harus terlebih dahulu diproses oleh Polri (Lantas).
    Undang-undang yang memberi jaminan asuransi sosial kerugian tentang kecelakaan lantas:
1. UU No 33 Tahun 1964 Tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penopang.
2. UU No 33 Tahun 1964 Tentang dana kecelakaan lantas dijalan.

Download Materi Krida LANTAS disini aja:
Click Here

Anda pengunjung ke


ShoutMix chat widget

Tanggalan

sakmenika wanci pinten geh??

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Entri Populer

Pengikut

Links

Cari Blog Ini

Entri Populer

About Me

Foto saya
Boyolali, Jawa Tengah
Blog PKS Smk N 1 Boyolali

About this blog

Daftar Blog Saya

visitors