PKS SMKN 1 Boyolali

PKS SMKN 1 Boyolali JAYA

Sepeda motor yang mengganti lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih/transparan, selain membuat silau dan membahayakan pengendara di belakangnya akan ditilang dengan denda maksimal Rp. 500 ribu.

Sebab dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, disebutkan jika kendaraan bermotor dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan antara lain : Bumper tanduk dan lampu menyilaukan hal itu melanggar pasal 279 Jo 58 dengan denda maksimal Rp.500 ribu.

Menurut Pa Siaga TMC AKP Mujiana di TMC, Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/04), TMC sering menerima keluhan dari masyarakat perihal pelanggaran tentang lampu motor menyilaukan pengendara di belakangnya.

Perlu diketahui, pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi pengelihatan jalan ke depan, sedangkan lampu belakang memang di design kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.

 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 sudah diundangkan dan segera diterapkan oleh Polri. Untuk itu sosialisasi terus dilakukan termasuk pasal-pasal mana saja yang penting diketahui oleh pengendara.
Inilah pasal yang penting diketahui masyarakat luas seperti dilansir dari TMC Polda Metro Jaya.

1. Setiap Orang
    Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas
    pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
    Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
    Denda : Rp 250.000


2. Setiap Pengguna Jalan
    Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
    Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
    Denda : Rp 250.000

3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ).
    a. Tidak bawa SIM
        Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
        Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
        Denda : Rp 250.000
    b. Tidak memiliki SIM
        Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
        Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
        Denda : Rp 1.000.000
    c. STNK / STCK tidak Sah
        Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
        Pasal 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
        Denda : Rp 500.000
    d. TNKB tidak Sah
        Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
        Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
        Denda : Rp 500.000
    e. Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan.
       Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas
       antara lain ; bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
       Pasal 279 jo Pasal 58
       Denda : Rp 500.000
    f. Sabuk Keselamatan
       Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
       Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
       Denda : Rp 250.000
    g. lampu utama malam hari
        Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
        Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
        Denda : Rp 250.000
    h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
        Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6)
        jo pasal 106 (4) hrf h
        Denda : Rp 250.000
     i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
        Selain sepeda motor, mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak
        mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
        Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
        Denda : Rp 250.000
     j. Gerakan lalu lintas
        Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
        Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
        Denda : Rp 250.000
    k. Kecepatan Maksimum dan minimum
        Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
        Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
        Denda : Rp 500.000
     l. Membelok atau berbalik arah
        Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau
        berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
        Denda : Rp 250.000
   m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
        Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
        Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
        Denda : Rp 250.000
    n. Melanggar Rambu atau Marka
        Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
        Pasal 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
        Denda : Rp 500.000
     o. Melanggar Apill ( TL )
         Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat Lalu Lintas.
         Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
         Denda : Rp 500.000
     p. Mengemudi tidak Wajar
         - Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
         - Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
        Pasal 283 jo pasal 106 (1).
        Denda : Rp 750.000
    q. Diperlintasan Kereta Api
        Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika
        sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
        Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
        Denda : Rp 750.000
     r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
        Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat 
        berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.

        Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
        Denda : Rp 500.000
    s. Hak utama Kendaraan tertentu
        Tidak memberi prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat
        peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
        a. Kend Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
        b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
        c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
        d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
        e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu Negara
        f. Iring – iringan pengantar jenazah; dan
        g. Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI
        Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
        Denda : Rp 250.000
     t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
        Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
        Pasal 284 jo 106 ayat (2).
        Denda : Rp 500.000 (binsar)

Undang-undang penting dalam berlalulintas

Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:

• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

• Pastikan Perlengkapan Berkendara KompletBagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 JutaKetentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

• Konsentrasi dalam BerkendaraPasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

• Perhatikan Pejalan Kaki dan PesepedaPara pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

• Lengkapi kaca spion dan lain-lain   - Pengemudi sepeda motor
     Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
    - Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

• STNK, Jangan LupaSetiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1).

• SIM Harus yang Sah Ya…Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya SamaIni harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

• Nyalakan Lampu Utama pada Malam HariSaat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang HariPara pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

• Jangan Sembarangan Pindah JalurPara pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

• Stop! Belok kiri tak boleh langsungIni salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
   (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
   (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
         a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
         b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara ]
              sebagai jalur kiri 
   (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan
         tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
   (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi,
         akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!

Anda pengunjung ke


ShoutMix chat widget

Tanggalan

sakmenika wanci pinten geh??

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Entri Populer

Pengikut

Links

Cari Blog Ini

Entri Populer

About Me

Foto saya
Boyolali, Jawa Tengah
Blog PKS Smk N 1 Boyolali

About this blog

Daftar Blog Saya

visitors