PKS SMKN 1 Boyolali

PKS SMKN 1 Boyolali JAYA

KRIDA LANTAS


KRIDA LANTAS


Lalu Lintas : adalah berpindahnya barang bergerak dari tempat yang satu ketempat lain baik menggunakan mesin maupun tidak.
   Ketentuan umum didalam undang-undang lalulintas ada istilah:
   a. Pengemudi: Orang yang mengatur jalannya kendaraan secara langsung mengawasi orang lain mengemudikannya.
   b. Mobil Penumpang: Setip kendaraan bermotor diperuntukkan untuk mengangkut paling banyak 7 orang termasuk pengemudi.
   c. Jalan: Sarana/tempat memakai jalan.
   d. Kendaraan Bermotor: Setiap kendaraan yang digerakkan dengan peralatan teknik.
   e. Kendaraan Umum: Setiap kendaraan yang biasanya disewakan untuk mengangkut orang/barang dengan memungut biaya.]
Tujuan: - Ingin menambah pengetahuan dibidang lalu lintas.
- Untuk memberikan pertolongan kepada para pengemudi jalan.
- Membantu kegiatan Polri dibidang Lalu lintas.

    Lalu Lintas ada 12 Gerakan:
1. Stop Semua Jurusan.
2. Stop jurusan tertentu.
3. Stop kendaraan dari arah depan (kanan).
4. Stop kendaraan dari arah belakang (kiri).
5. Stop kendaraan dari arah depan dan belakang.
6. Jalankan kendaraan dari arah depan (kanan).
7. Jalankan kendaraan dari arah belakang (kiri).
8. Jalankan kendaraan dari arah depan dan belakang.
9. Percepat kendaraan dari arah depan.
10. Percepat kendaraan dari arah belakang.
11. Perlambat kendaraan dari arah depan.
12. Perlambat kendaraan dari arah depan.
    Mengatur lalulintas dengan sempritan:
1. 1 kali tiupan panjang: Berhenti.
2. 2 kali tiupan pendek: Jalan.
3. Tiupan pendek berulang-ulang: Meminta perhatian kepada pemakai jalan yang tidak mentaati petugas/melanggar tata tertib.
    Macam-macam sinar yang ada pada pesawat otomatis untuk mengatur Lalulintas:
Sinar Merah, Sinar hijau, Sinar Kuning: Tanda Bahaya.

Arti didalam LANTAS meliputi:
1. Kecelakaan Lantas: Kejadian akhir dari serentakan peristiwa yang tidak disangka-sangka dengan akibat kematian, luka-luka, kerusakan benda yang terjadi di jalan.
2. Penyidikan Lantas: Serangkaian kegiatan penyidik secara teknis melakukan penyidikan dengan tujuan agar dapat mengungkap kecelakaan lalulintas secara tuntas.
3. Rambu-rambu Lantas: Alat pelengkapan jalan dengan ukuran tertentu masing-masing terdapat lambang bilangan, angka, dan huruf.
    Penyidikan Lalulintas:
Menurut UU yang berkewajiban melakukan penanganan terhadap lalulintas adalah:
1. Setiap anggota polri.
2. Perwira samapta (pamapta).
3. Kapolsek.
“ Bunyi Pasal 359 KUHP: Seorang pengemudi yang menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di tempat perkara. Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum selama 5 tahun atau kurungan selama 1 tahun. “

SIM (Surat Ijin Mengemudi): Surat keterangan sah yang diberikan kepada seseorang yang telah mempunyai kecakapan atau kemampuan baik jasmani maupun rohani untuk mengemudikan kendaraan yang dikeluarkan oleh Polri sebagi sarana registran (pajak) dan identifikasi kendaraan bermotor.
Peningkatan SIM: Apabila ada seseorang mempunyai SIM A ingin meningkatkan ke SIM B maka pemegang SIM A harus memiliki SIM A minimal 12 bulan (1 tahun) sedangkan B1 ke B2 minimal 12 bulan.
 Tata cara apabila seseorang mempunyai SIM dan ingin Mutasi SIM:
a. Si pemegang SIM melaporkan kepada petugas yang mengeluarkan SIM tersebut.
b. Ditempat baru selambat-lambatnya 14 hari melaporkan diri ke Polres setempat (yang memutasi).
Contohnya: SIM Situbondo ingin memutasikan keluar daerah Situbondo.
    Syarat-syarat pengambilan SIM:
a. Membawa KTP.
b. Surat pengantar dari Desa setempat untuk permohonan SIM yang dikehendaki.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Mengetahui tata tertib peraturan lalulintas.
e. Lulus dalam ujian teori dan praktek.
f. Pas photo 3x4 = 6 Lembar.
    Macam-macam SIM:
a. SIM A=Min 18 tahun untuk kendaraan umum/pribadi.
b. SIM B1=Min 21tahun untuk kendaraan Akas dan Truk (1000 Kg).
c. SIM B2=Min 21 tahun untuk kendaraan Truk Gandeng (5000 Kg).
d. SIM C=Min 17 tahun untuk kendaraan Sepeda Motor (40 Km/Jam).
e. SIM A4=Min 21 tahun untuk kendaraan umum/pribadi.
f. SIM D=Min 30 tahun untuk kendaraan umum/pribadi roda dua (max 30 Km/Jam).
g. SIM ABRI=Min 21 tahun untuk Anggota ABRI/karyawan sipil ABRI.
(apabila anggota ABRI menggunakan baju preman,maka ia harus memakai SIM umum)
h. SIM Internasional=SIM yang ditukar dengan SIM negara yyang hendak kita tempati.
i. SIM Diploma=diperuntukkan pada anggota diploma asing dan diploma kedutaan asing
Truk yang boleh mengangkut manusia ialah Mempunyai surat ijin, dilengkapi dengan tutup.

Tilang : kependekan dari bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Tilang terdiri dari 5 lembar tilang dengan sistem yang diperbaharui:
1. Merah dan biru untuk pelanggar.
2. Kuning untuk Petugas tilang (Polisi).
3. Hijau untuk pengadilan.
4. Putih untuk kejaksaan.
Keterangan halaman surat Tilang:
Pada halaman depan masing-masing lembar tercantum:
a. Identitas pelanggar.
b. Identitas kendaraan.
c. Tanggal, waktu dan tempat sidang.
d. Pasal yang dilanggar.
e. Kesatuan dan petugas penyidik.
f. Jumlah uang titipan.
g. Jumlah uang pinalti.
h. Persetujuan petunjuk wakil.
i. Petugas Bank dan Cap.
Fungsi Blanko Tilang yang selama ini berlaku:
a. Berita acara pemeriksaan.
b. Sebagai pengakuan pelanggar.
c. Sebagai acara persidangan.
d. Sebagai keputusan hakim.
e. Sebagai perintah eksekusi.
    Rambu-rambu lalu lintas:
1. Tabel I: Peringatan;berbentuk segitiga sama sisi,panjang sisinya 90 Cm dan titik atasnya dibundarkan
2. Tabel II: Larangan;perintah berbentuk lingkaran mempunyai garis tengah 60 Cm.
3. Tabel III: Petunjuk;berbentuk 4 persegi panjang
    Arti rambu-rambu lalu lintas: Salah satu alat pengatur lalu lintas dalam hal memberikan peringatan, larangan pemerintah, dan petunjuk bagi pemakai jalan untuk menuju kesuatu tempat.
Fungsi: untuk mengatur pemakai jalan agar dapat mencapai tujuan dengan lancar , aman, dan tertib.
Pengertian rambu-rambu Tabel I: Memberikan peringatan kepada para pemakai jalan akan adanya bahaya.
Bentuknya:
1. Bujur sangkar dengan warna dasar kuning,garis tepi hitam dengan simbol hitam (belah ketupat).
2. Empat persegi panjang dengan garis tepi hitam, warna dasar kuning, pita merah.

Pengertian rambu-rambu Tabel II: Memberitahukan pada pemakai jalan tentang kewajiban, pembatasan, dan larangan tertentu yang harus ditaati.
Bentuknya:
1. Persegi beraturan dengan warna dasar merah, tulisan putih.
2. Segi tiga sama sisi terbalik, warna dasar putih, tulisan putih dan garis tepi dengan warna merah.
3. Lingkaran dengan warna dasar putih, tepi dan garis lintang kerah simbol hitam.
Pengertian rambu-rambu Tabel III: Rambu yang memberikan petunjuk arah menuju suatu kota, jarak dari rambu tersebut kesuatu tempat, menunjukkan adanya fasilitas tertentu.
Bentuknya:
1. 4 persegi panjang yaitu petunjuk arah suatu kota.
2. Garis tepi kuning, warna dasar biru; berarti jalan baik.
3. Tulisan putih warna dasar biru; berarti jalan tidak begitu baik.

4. Warna dasar putih garis tepi hitam, tulisan hitam; berarti tidak bisa dilalui kendaraan roda 4.

Keterangan:
Trifaacliathf (lampu pengatur lalu lintas ke rambu 150 M)
Markey jalan=semua bentuk ditulis.
UU No 12 Tahun 1992 tentang Lalu lintas.
LINSEK (Lintas Sektor).
    Peraturan UU LAJR (tentang lantas angkutan berdasarkan surat keputusan No 14 Tahun 1992 Jalan Raya):
1. Surat Menhub No AJ 403/2 PHB/94 tanggal 23 November 1994 perihal kampanye nasional tertib lalu lintas dan angkutanjalan.
2. Perintah Mendagri No 2/93 tentang ketentuan dan ketertiban.
3. PP6/88/Perundang-undangan pemerintah tentang koordinasi instalasi vertikal didaerah.
4. PP 26/85 tentang jalan.
5. Telegram Kapolri No pada TR/930/94 tanggal10 oktober 1994 tentang pembentukan jalan-jalan protokol sebagai percontohan tertib lalu lintas.
6. Keputusan gebenur KDH tingkat 1 jatim No 550 Tahun 91 tentang badan pembinaan transportasi propinsi daerah tingkat 1 jatim.
    Dasar Hukum:
1. UU No 13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan pokok kepolisian negara RI.
2. UU No 8 Tahhun 1981 Tentang Hukum acara pidana.
3. UU No 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan pokok pertahanan dan keamanan negara RI.
4. UU No 14 Tahun 1992 Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pos pantau (cek polri).
    Isi UU Lalu lintas No 14/1992:
1. Pasal 54 No 12 (1) UU LAJ: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan meliputi persyaratan lampu komponen pendukung.
2. Pasal 54 (2) UU LAJ: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan meliputi jenis dan kontruksi jalan kendaraaan bermotor, rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, penerus daya, sisitem roda, sistem sosponsi, alat kemudi dan sisitem Rem.
3. Pasal 54 No 12 UU LAJ: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan meliputi peralatan dan perlengkapan kendaraan, persyaratan tambahan khusus untuk mobil bus/mobil bus sekolah/mobil barang/rangkaian kendaraan, kereta gandengan, dan kereta tempelan, ukuran dan muatan kendaraan bermotor, rancang bangunan dan rekaan.
4. Pasal 54 No 12 (1) No 34 UU LAJ: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak sesuai dengan peruntukannya, meliputi angkutan barang dan orang. (Potensial laku dengan tilang meliputi pemeriksaan nomer dijalan).
5. Pasal 54 No 12 (12) No 35 UU LAJ: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak sesuai dengan peruntukannya, meliputi kegiatan pengangkutan orang/barang dengan memungut pembayaran tidak dengan kendaraan umum. (Potensial laku dengan kendaraan umum), (Potensial laku dengan tipiring melalui pemeriksaan ranmor dijalan).
6. Pasal 54 No 12 (1) No 37 UU LAJ: Mengemudikan kendaraan dijalan tidak sesuai dengan peruntukannya meliputi jaringan trayek (potensial macet dengan tipiring melalui pemeriksaan ranmor tertangkap tangan).
7. Pasal 54 No 12 (1) No 7 UU LAJ: Mengemudikan kendaraan dijalan tidak sesuai dengan kelas jalan (potensial macet dengan tilang melalui 21 pemeriksaan ranmor / tangkap tangan).
    Kendaraan dilarang berhenti:
Dijalur lalulintas, dibelokan/tikungan, dipersimpangan jalan, dijembatan.
    Jenis kendaraan yang harus didahulukan:
1. Kendaraan yang berjalan diatas Rel (Kereta maupun Lori).
2. Kendaraan pemadam kebakaran (PMK).
3. Kendaraan orang sakit (Ambulance).
4. Barisan militer.
5. Rombongan polisi.
6. Pawai anak-anak sekolah.
7. Pawai penguburan.
    Tipe tabrakan lalulintas:
1. Tabrak depan kontras depan.
2. Tabrak dari sisi kiri/kanan.
3. Tabrak dari sudut/pojok.
4. Tabrak belakang.
5. Lepas kendali.
    Faktor yang menyebabkan kecelakaan lalulintas:
1. Faktor manusia.
2. Faktor kendaraan.
3. Faktor jalan.
4. Faktor alam (cuaca/lingkungan).
    Cara bertindak dalam mendapati/menjumpai kecelakaan lalulintas:
1. Menguasai kendaraan/sikap.
2. Catat Nomer polisi kendaraan yang terlibat kecelakaan, jenis, merek, tipe, warna kendaraan.
3. Catat identitas kendaraan yang terlibat.
4. Catat korbannya.
5. Jauhkan masyarakat yang berkerumun, terutama yang sedang merokok.
6. Bila korban masih hidup segera dibawah kerumah sakit terdekat.
7. Amankan barang-barang milik korban, matikan kendaraan bila mesin masih hidup dan tutuplah bila ada tumpahan bahan bakar (bensin/solar).
8. Bila peristiwa terjadi pada malam hari, hindarilah penggunaan penerangan dengan obor/api, tetapi gunakan senter.

PKS (Patroli Keamanan Sekolah) : Suatu kegiatan yang dilakukan oleh beberapa siswa-siswi sekolah dalam membantu serta menunjang kegiatan lalulintas dijalan sekolah.
Artinya: Agar supaya dapat mengatasi arus lalulintas terutama keamanan bagi para pemakai jalan baik kendaraan bermotor maupun tidak.
   Maksud PKS:
a. Mengatasi kemacetan lalulintas disekitarnya.
b. Membantu para penyebrang jalan.
c. Menertibkan arus lalulintas dilingkungan sekolah.
Tujuan PKS:
a. Sebagai alat ganti / penunjang dalam pengaturan lalulintas.
b. Sebagai salah satu bentuk pengenalan serta pembentukan disiplin berlalulintas.

Tugas pokok polri : Alat negara penegak hukum, pengayom, pelindung masyarakat dan sebagai penyidik hukum.
    Dasar Hukum:
a. UU No 13 Tahun 1961: Ketentuan pokok kepolisian republik Indonesia.
b. UU No 20 Tahun 1982: Ketentuan pokok pertahanan dan keamanan.
    Pelaksanaan tugas operasional:
a. Fungsi serse.
b. Fungsi intel.
c. Fungsi shabara.
d. Fungsi lantas.
e. Fungsi bimmas.
    Dalam penanganan perkara ada 3 komponen:
a. POLRI: Penyidik umum.
b. Jaksa Agung: Penuntut umum.
c. Pengadilan: Pemutus perkara.
    Sistem Tilang: Tindakan pidana / pelanggaran.
    Sisitem Tipiring: Tindakan pidana Ringan.

    ASURANSI: Jaminan satuan asuransi.
1. Sejumlah uang yang diberikan sebagai bantuan dalam hal korban yang perlu mendapatkan perawatan, pengobatan rumah sakit baik terhadap korban meninggal dunia serta korban cacat tetap.
2. Santunan tersebut harus terlebih dahulu diproses oleh Polri (Lantas).
    Undang-undang yang memberi jaminan asuransi sosial kerugian tentang kecelakaan lantas:
1. UU No 33 Tahun 1964 Tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penopang.
2. UU No 33 Tahun 1964 Tentang dana kecelakaan lantas dijalan.

Download Materi Krida LANTAS disini aja:
Click Here

0 komentar:

Posting Komentar

Anda pengunjung ke


ShoutMix chat widget

Tanggalan

sakmenika wanci pinten geh??

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Entri Populer

Pengikut

Links

Cari Blog Ini

Entri Populer

About Me

Foto saya
Boyolali, Jawa Tengah
Blog PKS Smk N 1 Boyolali

About this blog

Daftar Blog Saya

visitors