Sepeda motor yang mengganti lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih/transparan, selain membuat silau dan membahayakan pengendara di belakangnya akan ditilang dengan denda maksimal Rp. 500 ribu.
Sebab dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, disebutkan jika kendaraan bermotor dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan antara lain : Bumper tanduk dan lampu menyilaukan hal itu melanggar pasal 279 Jo 58 dengan denda maksimal Rp.500 ribu.
Menurut Pa Siaga TMC AKP Mujiana di TMC, Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/04), TMC sering menerima keluhan dari masyarakat perihal pelanggaran tentang lampu motor menyilaukan pengendara di belakangnya.
Perlu diketahui, pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi pengelihatan jalan ke depan, sedangkan lampu belakang memang di design kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.
0 komentar:
Posting Komentar