PKS SMKN 1 Boyolali

PKS SMKN 1 Boyolali JAYA

Sepeda motor yang mengganti lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih/transparan, selain membuat silau dan membahayakan pengendara di belakangnya akan ditilang dengan denda maksimal Rp. 500 ribu.

Sebab dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, disebutkan jika kendaraan bermotor dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan antara lain : Bumper tanduk dan lampu menyilaukan hal itu melanggar pasal 279 Jo 58 dengan denda maksimal Rp.500 ribu.

Menurut Pa Siaga TMC AKP Mujiana di TMC, Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/04), TMC sering menerima keluhan dari masyarakat perihal pelanggaran tentang lampu motor menyilaukan pengendara di belakangnya.

Perlu diketahui, pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi pengelihatan jalan ke depan, sedangkan lampu belakang memang di design kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.

0 komentar:

Posting Komentar

Anda pengunjung ke


ShoutMix chat widget

Tanggalan

sakmenika wanci pinten geh??

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Entri Populer

Pengikut

Links

Cari Blog Ini

Entri Populer

About Me

Foto saya
Boyolali, Jawa Tengah
Blog PKS Smk N 1 Boyolali

About this blog

Daftar Blog Saya

visitors