FUNGSI LANTAS
Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :
1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )
PERAN LANTAS
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi Lantas, Polri berperan sebagai :
1. Aparat Penegak Hukum, Terutama Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Peraturan Pelaksanaannya.
2. Aparat Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas.
3. Aparat yang mempunyai kewenangan Kepolisian Umum.
4. Aparat pendidikan lalu lintas kepada Masyarakat.
5. Penyelenggara Registrasi/Identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor.
6. Pengumpul dan Pengolah Data Lalu Lintas
7. Unsur bantuan komunikasi dan teknis, melalui Unit PJ R ( Patroli Jalan Raya ).
PENYELENGGARAAN FUNGSI LANTAS
Fungsi Lantas diselenggarakan melalui :
1. Penegakan Hukum lantas ( Traffic Law Enforcement )
Preventif, meliputi :
- Pengaturan Lantas ( Traffic Direction ).
- Penjagaan/Pengawasan Lantas 9 Traffic Observation ).
- Pengawalan Lantas ( Traffic Escort ).
- Patroli Lantas ( Traffic Patrol ).
Represif, meliputi :
- Penyidikan Kecelakaan lantas ( Traffic Accident Investigation ).
- Penindakan terhadap Pelanggaran Lantas ( Traffic Law Violation ).
2. Pendidikan Masyarakat tentang lantas ( Traffic Education )
Pendidikan dan Pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lantas, dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :
Masyarakat yang terorganisir, meliputi :
- PKS ( Patroli Keamanan Sekolah ).
- Pramuka Lantas ( Saka Bhayangkara ).
- Kamra/Banpol.
Masyarakat yang tidak terorganisir ( Masyarakat pemakai jalan, yang ditujukan untuk menciptakan Traffic Mindness, meliputi :
- Penerangan, Penyuluhan, Mass Media, Film, Brosur.
- Pekan lantas, Pameran Lantas serta Taman Lantas.
3. Ketekhnikan Lantas (Police Traffic Engineering ) meliputi :
· Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran Lantas yang menyangkut kondisi pengemudi, kendaraan dan jalan.
· Pengawasan dan Penerangan terhadap pemasangan :
- Rambu-rambu Lantas ( Traffic Sign ).
- Alat-alat pengatur Lantas ( traffic Signals ).
- Marka Jalan ( Road Marking ).
· Penentuan tempat Parkir ( Parkir Restriction ).
0 komentar:
Posting Komentar